Harianbengkuluekspress.id -Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II telah dibuka 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), M Ali Ramdani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024 meliputi dua kategori pelamar.
Pertama, eksTenaga Honorer Kategori I (eksTHK-II)yang terdaftar dalam data base eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja pada saat mendaftar.
Kedua, pegawai selain Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) yang terdaftar dalam data base Pegawai Non ASN BKN dan aktif bekerjadi instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja pada saat pendaftaran.
" Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN," ungkapnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Lantik Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/Kepala BPN
Pria yang akrab disapa Kang Dani itu menjelaskan, para pelamar yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran dengan cara:
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) danNomorKartu Keluarga (KK) atau NIK.
Kepala keluarga yang tertera pada KK pelamar jika mengalami perubahan agar menghubungi/ melaporkan apabila terjadi permasalahan pada data NIK dan nomor KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
2. Mengisi data identitas sesuai KTP atau ijazah dan isian lainnya.
3. Mengunggah data pindaian (scan)KTP/akta kependudukan yang masih berlaku sesuai ketentuan
4. Melakukan swafoto (selfie)
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya.
6. Mencetak kartu informasi akun.