Aktor Utama Belum Tersentuh, 2 Terpidana Korupsi BTT Seluma Tuntut Keadilan

Selasa 22 Oct 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Jefry
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Dua dari 12 terpidana kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun 2022 meminta keadilan ke Polda Bengkulu untuk terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut. 

Berdasarkan pengakuan dua terpidana, Supratman dan Sugito ini, bahwa12 orang yang telah terpidana adalah pelampiasan semata. Mengingat, aktor utama atau pejabat yang paling bertanggung jawab dalam realisasi dana BTT sebesar Rp 3,8 Miliar tersebut belum tersentuh hukum.

Supratman yang merupakan Direktur PT Devira ini menyebut 8 pejabat Seluma harus ditetapkan sebagai tersangka. Karena delapan orang tersebut adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam perkara BTT tahun 2022 tersebut. 

"Kami yang dua belas orang ini adalah korban. Maka kami meminta keadilan agar mereka yang paling bertangung jawab karena mereka yang menetapkan untuk mengerjakan dana BTT tahun 2022 ini," terang Supratman.

BACA JUGA:Peduli UMKM, Paslon DISUKA Siapkan Bantuan Alat Produksi

BACA JUGA:4 Tersangka Diperiksa di Rutan, Lahan Sembayat Ikut Disita

 

Di sampaikan Supratman, dirinya sangat mendukung ada ormas yang telah menyurati Kapolda Bengkulu agar melanjutkan kembali pengusutan dan penyidikan dana BTT Seluma ini. Sebab, menurutnya sangat tidak adil jika penyidikan BTT ini berhenti di 12 tersangka saja.

"Tidak adil kalau cuma kami 12 orang ini yang dihukum. Yang memerintahkan kami untuk mengerjakan proyek BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum," jelas Supratman. 

Sedangkan terpidana Sugito, juga menuntut keadilan agar 8 pejabat Seluma yang disebut paling bertanggung jawab dalam kasus BTT tahun 2022 juga harus bertanggung jawab. 

Mereka ada para petinggi di Kabupaten Seluma, Kepala Badan, Kabid, Kasi hingga PPTK.  

"Delapan orang inilah yang paling berperan dan paling bertanggung jawab. Mulai dari penerbitan SK darurat bencana hingga ke proses pencairan anggaran BTT tersebut," jelas Sugito.

Dasar pelaksanaan pekerjaan proyek BTT tahun 2022 ini adalah SK darurat bencana. Tanpa SK tersebut, tidak akan bisa terlaksana pekerjaan proyek BTT tahun 2022 tersebut.

"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan, jadi kami hanya menuntut keadilan, kami sudah bertanggung jawab dengan perbuatan kami. Jadi semua yang terlibat dalam BTT tahun 2022 ini juga harus diproses hukum," desaknya.(333)

 

Kategori :