- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah.
BACA JUGA: Diskominfo Pantau Medsos ASN/PTT, Pastikan Netral pada Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada
Bagi yang menjalani rehabilitasi Narkoba, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba ditandatangani pimpinan dan cap basah.
Bagi yang menjadi tahanan di rutan/lapas, atau terpidana hukuman penjara/kurungan, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang.
Bagi yang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
Bagi yang pindah domisili, dibuktikan dengan:
- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Bagi yang tertimpa bencana alam, dibuktikan dengan:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.
Bagi yang bekerja di luar domisilinya