- Surat tugas/keterangan ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah
- Fotokopi KTP-el.
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Tiba , Segini Jumlahnya
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024
Pastikan pemilih sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU
- Cek DPT online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
Datangi kantor PPS/PPK/KPU kabupaten/kota setempat
- Bawa berkas persyaratan sesuai kriteria pindah memilih
Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar
- Dokumen ini bukti sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
Mendapatkan bukti formulir Model A-Surat Pindah Memilih
- Dengan ini pemilih akan masuk dalam DPTb di TPS domisili
Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili. (**)