Harianbengkuluekspress.id- Jelang pilkada, banyak orang memutuskan untuk pindah domisili demi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Perpindahan itu diduga ingin memilih kandidat yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah baru, bisa jadi strategi untuk memastikan suara Anda berpengaruh dalam pemilihan.
Proses pindah domisili tersebut harus dilakukan sebelum batas pendaftaran yang ditentukan KPU.
Terkait perpindahan domisili inipun dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Berdasrkan data yang masuk, adanya pergerakan data pemilih yang cukup signifikan sejak diluncurkannya layanan pindah memilih.
Hingga saat ini, tercatat 51 warga baru telah resmi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 113 orang pindah domisili ke luar daerah.
BACA JUGA: Diskominfo Pantau Medsos ASN/PTT, Pastikan Netral pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Kapolres Ajak Jadi Agen Pilkada, Begini Caranya
Ketua KPU Bengkulu, Bambang Meiliansyah, menjelaskan bahwa perpindahan data pemilih mencerminkan kondisi demografi Bengkulu. Alasan paling banyak mengajukan untuk migrasi atau pindah memilih adalah relokasi.
"Banyak warga yang mengajukan pindah memilih dengan alasan pindah domisili atau sekolah.
Pihaknya juga mengimbau warga yang ingin pindah memilih untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesegera mungkin.
"Batas akhir penyerahan formulir pindah memilih adalah 28 Oktober." tegasnya.
KPU berharap warga secara aktif menggunakan layanan ini untuk memastikan mereka tidak kehilangan hak pilihnya.
Perlu diketahui, Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024 dapat dilakukan bagi yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan:
- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi