Pelantikan Pejabat Non Job Ditunda, Ini Penyebabnya

Kamis 24 Oct 2024 - 20:15 WIB
Reporter : bakti
Editor : noviyanto

harianbengkuluekspress.id - Rencana pelantikan terhadap 6 (enam) orang pejabat eselon III yang non job di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada tahun 2022 lalu dilakukan penundaan. Hal ini terjadi dikarenakan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pelantikan 6 orang pejabat tersebut telah habis masa berlaku.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng saat ini sedang mengurus Pertek BKN agar proses pelantikan atau pengangkatan kembali 6 orang pejabat tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Perintah pak Pj Bupati sudah ada dan bahkan SK pelantikan sudah dibuat dan rencana pelantikan digelar, Senin 21 Oktober 2024. Akan tetapi karena masa berlaku Pertek BKN telah berakhir, maka harus diperpanjang terlebih dahulu," ungkap Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Drs Hendri Donal SH MH.

Dari informasi yang diterima, sambung Donal, Pertek BKN diprediksi akan tuntas dalam minggu ini. Sehingga proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilakukan minggu depan.
"Kita menunggu Pertek BKN. Setelah itu, segera dilakukan pelantikan," tegasnya.

BACA JUGA:Surat Suara Pilbup Segera Tiba, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Sepekan, 3 Rumah Warga Kebakaran, di Sini Lokasinya

Diketahui sebanyak 6 orang tersebut dinonjobkan pada bulan Mei tahun 2022. Yaitu saat masih kepemimpinan Bupati, Dr H Ferry Ramli SH MH. Tak terima non job, mereka  bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alhasil, KASN merespon surat tersebut dan meminta Pj Bupati Benteng melantik atau mengangkat kembali ketiga orang ini ke posisi jabatan eselon III. Akan tetapi hingga saat ini mereka tak kunjung dilantik juga. Keenam pejabat eselon III yang di non job tersebut ialah Anang Deri, Joni, Arsa, Roby, Mimi dan Hendra.
"Saat ini, Pemda Benteng juga telah mengantongi izin pelantikan dari Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," pungkansya.(bakti)

Kategori :