harianbengkuluekspress.id - Usaha Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang untuk menjadi satuan kerja (Satker), masih mendapatkan kesulitan. Pasalnya, status gedung kantor yang ditempati Bawaslu sekarang ini belum dapat dihibahkan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Gedung dua lantai eks kantor Kesbangpol Kepahiang tersebut, ternyata belum memiliki status hukum sebagai aset milik daerah. Sebab lahan dan bangunan tersebut tidak mempunyai sertifikat hak milik atas nama Pemkab Kepahiang. Aset lahan tidak ada sertifikat, sementara bangunan gedung merupakan aset milik Kementerian Kehutanan yang dibangun pada tahun 2006 lalu.
"Iya bangunannya aset kementerian, sementara lahannya sudah aset daerah tetapi belum ada sertifikat dari BPN. Keadaan itu yang membuat, kita belum bisa melakukan hibah bangunan," tegas Tajri Fauzan SKm MKes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang.
Menurut Tajri, gedung bangunan kantor yang ditempati Bawaslu Kabupaten Kepahiang sekarang ini dibangun pada tahun 2006 masa kepemimpinan Bando Amin C Kader. Bangunan tersebut diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) delapan belas tahun lalu.
"Saat mendapatkan DAK tersebut, ada pernyataan kepala daerah saat itu tidak untuk dihibahkan," ucap Tajri.
BACA JUGA:Job Fair Kurangi Pengangguran, Ini Harapan Pjs Bupati Rejang Lebong
BACA JUGA:Penyebaran Sapi Ngorok Diantisipasi Melalui Cara Ini
Lebih lanjut Tajri menawarkan, opsi lain kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang yakni menempati kantor eks Puskesmas Cugung Lalang di Kecamatan Ujan Mas. Dipastikan jika bekas kantor Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat diproses dengan mudah tahapan hibahnya.
"Iya, bisa namun menunggu proses. Karena itu harus mendapatkan kepastian hingga ke pemerintah pusat saat ini," tegas Tajri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menegaskan, jika bangunan kantornya saat ini seharusnya bisa dihibahkan sepenuhnya. Sehingga Bawaslu Kabupaten Kepahiang bisa menjadi Satker hingga dapat mengelolanya anggaran secara mandiri bukan seperti sekarang ini.
"Tadi dalam rapat tim pemindah tanganan aset daerah tadi, adanya pernyataan dari Kadis Kesehatan. Bahkan ada pernyataan dari kepala daerah atau Bupati yang dahulu jika aset-aset yang berasal dari DAK tidak dapat dipindah tangankan. Jadi kita masih menunggu surat pernyataan itu karena tadi dalam rapat Kadinkes tidak membawa surat pernyataan itu," tegas Mirzan.
Jumat 25 Oktober 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr Hartono SPd menggelar rapat bersama dengan Bidang Aset BKD, Dinas Kesehatan dan Bawaslu untuk mencari titik temu dari permohonan hibah bangunan yang diajukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang sejak tahun lalu. Namun dalam rapat yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, belum mendapatkan titik temu. Karena Dinkes mengaku belum dapat memproses hibah bangunan terhadap eks kantor Kesbangpol tersebut. (doni)