Harianbengkuluekspress.id - Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu menangkap dua pelaku pencurian bobol rumah. Dua pelaku ditangkap berinisial RH (19) dan MA (20), keduanya warga Kota Bengkulu.
Dua tersangka mencuri dirumah milik Diana Firsty (48) yang ada di Kompleks Residence, Jalan Ciliwung, Kota Bengkulu.
Bersama dengan tersangka, polisi menyita 5 unit handphone berbagai merek hasil curian.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo SIK.
"Setelah menerima laporan, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Ada rekaman CCTV, sehingga kita cepat menangkap para pelaku," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Pembebasan Lahan Jalan Tol Lamban, Begini Keterangan Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Diduga Bohongi Keluarga Dapat Undangan Wisuda, Mantan Mahasiswa Ini Putuskan Gantung Diri
Pelaku beraksi pada Kamis, 24 Oktober 2024 dinihari. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar, setelah itu masuk kedalam rumah korban melalui pintu lantai 2 yang tidak terkunci.
Pelaku yang memanfaatkan lingkungan sepi, kemudian menggasak 5 unit handphone Iphone dan Android berbagai tipe.
Tidak hanya handpone, pelaku juga mengambil dompet berisi kartu identitas dan kartu ATM korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 33 juta lebih.
"Kerugian korban sekitar Rp 33 juta," imbuh Kasat Reskrim.
Tim Resmob Macan Gading berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dari penyelidikan. Pelaku diketahui berada di sekitar Jalan Bali. Setelah ditelusuri pelaku tersebut berinisial RH, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan untuk mencari satu pelaku lainnya.
Pada hari yang sama, pelaku kedua berinisial MA berhasil ditangkap di Jalan Merapi, Kelurahan Jembatan Kecil.
"Masih kami dalami, sudah berapa kali pelaku melakukan aksi pencurian," pungkasnya.(167)