Kasus Mantan Pj Seblat Ulu Diserahkan ke APH, Ini Penyebabnya

Minggu 27 Oct 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Lantaran tidak pernah memenuhi panggilan  meskipun telah dilayangkan surat pemangilan sebanyak 2 kali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Seblat Ulu, Donni Suhendra yang diduga menggelapkan Dana Desa (DD) Seblat Ulu tahap I tahun 2024 sebesar Rp 428 juta.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan, bahwa untuk mantan Pjs Kades Seblat Ulu memang sebelumnya telah diminta hadir ke kantor Dinas PMD. Akan tetapi surat panggilan tidak pernah digubris oleh mantan Pj Kades tersebut.

“Sejak dipanggil, dirinya (mantan pjs Kades) tidak pernah mau hadir,” sampainya, Minggu 27 Oktober 2024.

Lanjut Saprul, pemanggilan terhadap Pj Kades  hanya untuk mempertanyakan apakah DD tahap I Desa Seblat Ulu yang menurut pengakuan yang bersangkutan sebelumnya terpakai oleh dirinya, apakah sudah dikembalikan atau belum.

“Jika sudah dikembalikan itu memang yang diharapkan, jika belum bagaimana tindak lanjut Pj Kades tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Warga Minta Kades Tanjung Alam Dicopot, Ini Masalahnya

BACA JUGA:Viral Skincare Overclaim, Begini Reaksi BPOM

Ditambahkan Saprul, terkait kejadian ini pihaknya hanya sebatas melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan secara pasti terkait DD tahap I tahun 2024 tersebut. Namun jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka nantnya bukan wewenang dari pihaknya lagi.

“Wewenang kami hanya sebatas memastikan sudah dikembalikan atau belum,” ucapnya.

Masih kata Saprul, dengan tidak digubrisnya surat pemanggilan dan penyelesaian oleh mantan Pj Kades Seblat Ulu, maka kedepan pihaknya akan menyerahkan masalah ini ke APH. Sehingga yang bersangkutan bisa menyelesaikan atau mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya tersebut.

“Ia kita akan serahkan ke APH atas masalah ini,” tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan, bahwa terkait masalah mantan Pj Kades Seblat Ulu, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak Dinas PMD, apakah telah terselesaikan atau belum. Karena biasanya laporan baru akan disampaikan kepada pihaknya ketika telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.

“Saat ini Dinas PMD baru memanggil yang bersangkutan sebanyak 2 kali nanti jika 3 kali tidak digubris baru kita yang menangani,” ucapnya.

Nurmanhuri berharap, masalah di Desa Seblat Ulu segera diselesaikan karena ini menyangkut banyak orang dalam hal ini masyarakat Desa Seblat Ulu. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka pencairan DD tahap II tidak bisa dilakukan, sementara bulan Oktober 2024 hampir habis jadi tinggal 2 bulan lagi tahun 2024.

“Kami minta untuk segera menyelesaikan, jangan mengorbanan masyarakat,” tegasnya.

Kategori :