Sidang DD Dihadiri 12 Saksi, Seret Mantan Kades dan Bendahara Desa Ini jadi Terdakwa
IST/BE Sidang lanjutakan perkara korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Puguk Pedaro Kabupaten Lebong berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024. Kasus tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari JPU Kejari Lebong.
"Saksi yang dihadirkan secara umum memberikan titik terang terjadinya pelanggaran, salah satunya terkait markup pembangunan irigasi. Dengan demikian dakwaan penuntut umum valid," jelas JPU Kejari Lebong, Jelita Sari SH.
JPU menghadirkan 12 orang saksi, mereka antara lain, Nurlia, Redis, Idaryani, Heru Dana, Primer Dondomi, M Akhiri, Tandri Sarjana, Jamrul, Sofyan Gozali, Habibi, Indra Saputra dan Heru Kurniadinata. Para saksi merupakan pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi pada pengelolaan dana desa Desa Puguk Pedaro.
Mereka latar belakang pengawas, pekerja proyek, perangkat desa sampai imam. Secara umum, keterangan saksi mengatakan, pegawai desa tidak gajian sejak Desember 2022. Saksi mengetahui adanya mark up pada RAB pembangunan irigasi. Bahkan terdakwa banyak berhutan pada saksi. Dari hasil pemeriksaan, proyek irigasi hanya dikerjakan sebagian. Pekerja hanya dibayar Rp 90 juta, padahal RAB yang dilaporkan terdakwa Rp 200 juta.
BACA JUGA:TPID Segera Turun ke Pasar di Mukomuko, Ini Tujuannya
Hakim Ketua, Paisol SH menyarankan jaksa untuk menelusuri dana yang digunakan oleh kedua terdakwa.
"Tolong jaksa selidiki dan segera hadirkan saksi, masa hasil korupsi cuma untuk makan minum pasti ada dilirkan ke tempat lain," ungkap hakim.
Kuasa Hukum terdakwa, Endah Rahayu Ningsi SH mengatakan, baru bisa mengambil kesimpulan jika semua saksi sudah diperiksa dimuka persidangan.
"Kalau saksi hari ini mendukung dakwaan JPU, kami menunggu saksi lain baru bisa mengambil kesimpulan," ujarnya.
BACA JUGA:Perawatan ODGJ di Puskesmas di Mukomuko Gratis, Ini Tujuannya
Kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DD dan ADD Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Rp 804 juta. Kerugian itu berasal dari dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan dan markup beberapa kegiatan fisik. Beberapa dana yang diduga diselewengkan diantaranya pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19. Kasus tersebut disidik Polres Lebong dan dilimpahkan ke JPU sekitar akhir November 2024. (Rizki Surya Tama)