harianbengkuluekspress.id - Setelah mendapatkan desakan dari masyarakat Desa Tanjung Alam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung menyurati Bupati Kepahiang. Tujuannya agar dapat segera mencopot Feri Marzoni dari jabatan Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Surat bernomor dan berkop Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam nomor 003/BPD/TA/2024 membuat dua tuntutan kepada Bupati Kepahiang, pertama meminta Bupati mencopot Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Kedua mendesak Feri Marzoni segera mengundurkan diri. Adapun dari dari surat BPD ialah perbuatan Kades saat ini dinilai sangat meresahkan. Karena perbuatannya dianggap sudah mencoreng nama baik desa Tanjung Alam.
Plt Camat Ujan Mas, Satria Jaya membenarkan adanya surat keputusan BPD Tanjung Alam yang ditujukan langsung kepada Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU untuk segara mencopot Kades tersebut.
"Iya benar, suratnya ditunjukan kepada Bupati dan kami dari kecamatan hanya mendapatkan tembusan saja," ujar Satria Jaya.
BACA JUGA:Susu Pilbup Tiba, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Pjs Bupati Sidak Kantor Dinas PMD, Ini Temuannya
Terkait dengan tindak lanjut dari desakan warga tersebut, Satria mengatakan, masih menunggu instruksi langsung dari Bupati.
"Kita hanya menunggu, apa instruksi pak Bupati nanti," sebutnya.
Sebelumnya Kades Tanjung Alam mendadak heboh setelah 352 warga setempat menuntut Feri Marzoni selaku Kades Tanjung Alam mundur dari jabatannya. Oknum kades dinilai telah meresahkan masyarakat, karena perbuatannya yang mencoreng nama baik desa.
Armin Jaya, tokoh masyarakat Tanjung Alam berharap, perkara Kades segara ditindak lanjuti oleh pihak berwenang. Mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Des (BPB) hingga ketingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
"Iya laporan sudah masuk ke BPD, sebanyak 352 warga sudah tanda tangan menuntut pencopotan kades. Bila tidak disikapi, bisa membuat permasalahan ini makin meluas," tegas Armin Jaya.
Kasus Tanjung Alam harus ada kejelasan, agar masyarakat desa bisa lebih tenang. Sehingga kondisi dilingkungan Desa Tanjung Alam tidak muncul kegaduhan ditengah masyarakat.
"Harus ada sikap jelas dari BPD, karena bila mengikuti hukum positif tentu prosesnya bisa panjang. Mungkin bisa sampai Desember baru diproses Pemkab Kepahiang, mengingat sekarang masih dalam keadaan Pilkada," ujar Armin.
Menyikapi keadaan itu, Armin Jaya menyarankan, agar Feri Marzoni mengambil langka kesatria dengan mengundurkan diri secara sukarela. Sikap satria Kades akan meredahkan keresahan masyarakat hingga pelayanan di Pemerintahan Desa Tanjung Alam tidak terganggu.