Pendaftaran PPPK Tahap ke-2 Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar, Berikut Syaratnya

Sabtu 02 Nov 2024 - 15:53 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Para honorer yang ingin ikut tes PPPK tahap ke-2 harap bersiap-siap. Sebab, waktu pendaftaran segera dibuka.

Waktu pendaftaran PPPK tahap ke-2 dibuka 2 Minggu lagi yakni mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 hanya diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Tak Lulus Seleksi Administrasi, BKN Berikan Kesempatan Peserta PPPK Ini

BACA JUGA:13 Pendaftar PPPK Dinyatakan TMS, Segini Jumlah yang Lulusnya

Sedangkan syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

Kategori :