5 Honorer di Benteng Diduga Lampirkan SK Fiktif, Pejabat Eselon II Akui Terbitkan SK Honorer Fiktif

Kamis 07 Nov 2024 - 08:31 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Panitia seleksi (Pansel) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memanggil 5 orang pelamar yang diduga melampirkan SK tugas fiktif.

Alhasil, dari 5 orang pelamar, sebanyak 3 orang melampirkan SK yang sesuai dengan kenyataan sehingga bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Sedangkan, 2 orang diketahui menggunakan SK fiktif alias tak sesuai dengan fakta sebenarnya dan akan berubah status dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Diantaranya, peserta berinisial Ri yang melampirkan SK yang diteken langsung oleh salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Benteng.

BACA JUGA:Perusahaan Jepang Lirik SDM Benteng, Siap Tampung Jadi Tenaga Kerja dalam Jumlah Besar

BACA JUGA:Debat Pilkada Benteng, 3 Paslon Bupati dan Wabup Adu Strategi Bangun Daerah

Informasi yang diperoleh dari narasumber yang meminta agar namanya tak disebutkan, Ri diketahui memang pernah berstatus honorer di Kabupaten Benteng. Yaitu, di kantor Satpol PP Kabupaten Benteng sejak Januari sampai Desember 2023 dan terputus.

Hanya saja, yang bersangkutan tetap bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 dengan melampirkan SK tugas yang diteken oleh Kepala OPD lain.

Dalam SK, disebutkan bahwa Ri masih berstatus honorer OPD baru pada tahun 2024 tahun. Padahal, pada kenyataannya Ri sudah tak lagi berstatus honorer.

Selanjutnya, dugaan SK fiktif juga terungkap pada peserta berinisial Fr. Fr diketahui memang pernah berstatus honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng sampai Desember 2023.

Namun, Fr nekat membuat SK fiktif dengan melampirkan SK honorer di Puskesmas Pematang Tiga. Hasil klarifikasi Pansel, diketahui bahwa SK tersebut dipalsukan oleh Fr dan tanpa sepengetahuan Kepala Puskesmas.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi mengungkapkan, Pansel telah melakukan verifikasi terhadap dokumen berkas persyaratan dari 5 orang pelamar PPPK yang dilaporkan menggunakan SK fiktif.

Selama verivikasi yang dilakukan selama kurun waktu 3 hari terakhir, Pansel juga sudah memanggil pihak-pihak terkait. Dimulai dari pelamar yang bersangkutan, Kasubag Umum dan Pegawai (UP) serta Kepala OPD.

"Dari 5 orang pelamar yang dilaporkan. Sebanyak 2 orang bakal dinyatakan TMS dan akan kita umumkan. Sedangkan, 3 orang lainnya bisa membuktikan dokumen yang disampaikan. Dimulai dari SK, daftar gaji dan absen sehingga tetap berstatus MS," terang Apileslipi.

BACA JUGA:Remaja Asal Benteng Digilir 2 Warga BU, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Boron

Kategori :