Harianbengkuluekspress.id- Balai Pengawas Obat dan Makanan, kembali menemukan skincare yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Sebanyak enam produk perawatan kulit ditemukan mengandung merkuri atau air raksa di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Salah satu produk tersebut adalah milik pengusaha Fenny Frans (FF), yang diketahui telah mengantongi izin edar untuk produk perawatan kulit tersebut dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
"Beberapa produk sudah diuji di laboratorium dan terdeteksi mengandung merkuri, beberapa di antaranya sudah diberitahukan ke Badan POM" ungkap Kepala BBPOM Makassar Hairani.
Salah satu produk perawatan kulit tersebut adalah dari Fenny Fran yang terdiri dari day cream glowing dan night cream. Kedua produk kosmetik tersebut telah mendapatkan izin edar dari BBPOM.
BACA JUGA:Populer Sebagai Obat Malaria, Ini Manfaat Bunga Pepaya Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Daun Salam Bisa untuk Menjaga Kesehatan Paru-paru, Begini Resepnya
"FF Day Cream Glowing positif mengandung merkuri, sedangkan FF Night Cream juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sudah terdaftar dan memiliki izin edar dari Badan POM,” ujarnya.
Hairani menjelaskan bahwa pihaknya memastikan bahwa produk perawatan kulit diawasi sebelum dipasarkan. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan sebelum dan sesudah dipasarkan.
"Sebelum dipasarkan, sebelum mereka memproduksi produk, kami melakukan pengawasan dan mereka mendaftarkan produknya sesuai dengan prosedur yang benar," ujarnya.
Ia menduga ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya ke dalam produk perawatan kulit setelah proses pra-pemasaran. Hairani menekankan bahwa praktik ini merupakan kejahatan di sektor kosmetik.
BACA JUGA:TP Sriwijaya Dukung Romer
BACA JUGA:Update Harga Emas, Sabtu 9 November 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Ia menduga, perawatan kulit yang mengandung merkuri terjadi setelah memproduksinya. Kemudian, orang-orang menambahkan bahan-bahan berbahaya. Padahal, kami secara rutin mengawasi pengecer terkecil sekalipun di pasar-pasar seperti itu.
“Ini adalah apa yang kami sebut sebagai kejahatan di sektor kosmetik, dan kali ini adalah kesalahan kosmetik. Oleh karena itu, PPNS yang secara teknis di-back up oleh penyidik Ditreskrimsus dan Polda melakukan pengawasan di lapangan"bebernya.