Harianbengkuluekspress.id- Ini warning bagi masyarakat pengguna skincare, pasalnya belum lama ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) makassara menyita enam produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Ironisnya, produk skincare tersebut telah berlabel dan memiliki izin edar dari BPOM.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah menyita enam produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
“Ada enam barang bukti yang disita dari beberapa produsen kosmetik, antara lain Feny Frans, Maksi Glow, dan Besti Glow,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
BACA JUGA:Pay Later, OJK Beberkan Resiko Negatifnya, Waspadalah!
BACA JUGA:Penuh Warna, Kemenag Launching Logo Hari Guru 2024, Ini Maknanya
Produk yang disita langsung diserahkan ke BPOM Makassar untuk dilakukan pengujian di laboratorium guna memastikan bahan yang digunakan tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Hasil dari kegiatan di lapangan dan penyelidikan, beberapa produk diantaranya FF, RG, MH, MG, GG dan NRL yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan."
jelasnya.
Pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika pemilik kosmetik mengedarkan produk yang mengandung bahan berbahaya. Sesuai denhgan Undang-Undang Kesehatan mengancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Tentu saja, jika hukumannya selama itu, tidak menutup kemungkinan juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, misalnya Pasal 2 huruf terakhir UU No. 8 Tahun 2010, yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan pidana paling singkat empat tahun, pencucian uang" ungkapnya.
BACA JUGA:Gelar Kalingmas, Ini yang Disampaikan Kapolsek Kedurang Ilir
Disisi lain, Kepala Balai Besar BPOM Makassar, Hariani, mengatakan bahwa ada 66 sampel kosmetik dan satu sampel obat tradisional yang diuji di laboratorium.
“Dari 66 sampel tersebut, terdeteksi adanya kandungan bahan berbahaya pada FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream yang mengandung merkuri. Kedua produk ini sebenarnya sudah terdaftar dengan izin notifikasi dari Badan POM,” kata Hairani
Selanjutnya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yaitu Raja Glow My Body Slim. "Hasil uji laboratorium menunjukkan mengandung bahan kimia obat penurun berat badan yang disebut bisacodyl yang tidak diperbolehkan," katanya.