Harianbengkuluekspress.id - Tidak diketahuinya keberadaan mobil dinas eks pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang bisa berdampak panjang. Sebab, jika dua unit mobnas Fortuner tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, apalagi jika kendaraan dikuasai orang lainnya yang tidak sesuai aturan maka akan berdampak secara hukum.
Kuasa penggunan aset yang bertanggungjawab atas pengelolaan kendaraan dinas, bisa terkena dipidana hukum, karena penggunanan mobnas tidak pada tempatnya merupakan jenis pelanggaran hukum yang merugikan daerah.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan laporan terkait mobnas eks pimpinan dewan, kita akan melakukan inventarisir aset kedena. Termasuk kendaraan dinas yang ada di sekretariat dewan," tegas Kabid Aset Badan Keuangan Daerah, Herwin Noviansyah SSOs MM.
Terkait dengan ketentuan uangkap Herwin, dari tiga unit mobnas pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang priode 2019-2024. Hanya satu unit yang bisa dilelang atau dijual oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Kepahiang, yakni mobnas yang selama ini digunakan oleh ketua DPRD Kabupaten Kepahiang. Sedangkan dua unit lainnya yakni Fortuner eks Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 tidak bisa dilelang, sehingga dipastikan tidak masuk dalam daftar aset kendaraan yang akan dilelang diakhir tahun ini.
BACA JUGA:Debat ke-2 Digelar 14 November, Ini Keterangan Ketua KPU Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Debat Kandidat Cabup Mukomuko Tanpa Dihadiri Paslon No 3, Paslon No 1, 2 dan 4 Adu Visi Misi
"Sesuai dengan aturannya, dari tiga unit mobnas pimpinan dewan harnya mobnas ketua yang bisa dilelang. Aturan itu sudah kita sosialisasikan jauh-jauh hari tentunya harus memahami jika melanggar akan bermasalah," tegas Herwin.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2006 tentan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah menegaskan kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten/kota berjeni sedan atau minibus dengan kapasitas atau isi selinder maksimal 2500 Cc. Sedangan untuk Mobnas wakil ketua DPRD kabupaten/kota jenis sedan atau minibus kapasitas isi silinder maksmial 2200 cc.
"Kendaraan dinas yang bisa dilelang hanya yang kapasitas isi silinder 2500 Cc, maka dari itu hanya mobnas ketua yang dapat diajukan lelang," tutur Herwin.
Sebelumnya, keberadaan dua unit mobnas eks pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang tidak diketahui keberadaan pasca komposisi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang priode 2019-2024 berakhir. Bahkan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Elsi menolak memberikan komentar ketika ditanya mengenai keberadaan mobnas tersebut dengan alasan kuasa pengguna aset kendaraan berada ditangan Sekretaris Dewan (Sekwan).
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Segera Berakhir, Batas Waktunya Hingga 30 November 2024
"Saya tidak bisa berkomentar, silahkan tanya pak Sekwan. Karena kuasa penggunaan aset kendaraan itu di Sekwan," sebut Elsi.
Disisi lain, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kepahiang saat ini, Ansori M hanya mengatakan jika sampaikan sekarang ini kendaraan yang digunakannya untuk aktivitas kantor adalah mobil pribadi. Karena, hingga sekarang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang 2024-2029 belum mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. "Mungkin masih proses, jadi sekarang pakai kendaraan pribadi dulu adinda," singkat Ansori M. (Doni Parianata)