Bawa Mobnas Mudik Bakal Disanksi, Masyarakat Diminta Ikut Awasi

Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE melarang semua pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk kepentingan mudik lebaran idul fitri tahun 2025.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE melarang semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk kepentingan mudik lebaran idul fitri tahun 2025.
Helmi Hasan mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan semua aset pemerintah tidak disalahgunakan, selain untuk kepentingan kedinasan.
"Saya sebagai gubernur, melarang mobnas digunakan di luar kepentingan dinas," kata Helmi, Senin, 24 Maret 2025.
Dijelaskannya, kebijakan larangan pejabat membawa mobnas untuk mudik lebaran tersebut wajib dipatuhi. Jika ada ASN yang tetap melanggar, pemprov tentu akan mengambil tindakkan tegas.
"Wajib dipatuhi," tambahnya.
BACA JUGA:6 Titik Rawan Longsor di Liku Sembilan, BPBD Benteng Siaga
Helmi menegaskan, larangan membawa mobnas mudik lebaran itu tidak bisa digugurkan, kecuali ada kebijakan Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk memperbolehkan ASN membawa mobnas mudik lebaran.
"Kebijakan pemprov ini, bisa dianulir (tidak berlaku) kalau presiden yang mengubahnya," ungkap Helmi.
Helmi menjelaskan, memang sejauh ini belum ada kebijakan Presiden melarang ataupun memperbolehkan membawa mobnas mudik lebaran. Hanya saja, kebijakan daerah telah memutuskan untuk melarang pejabat membawa mobnas untuk kepentingan diluar kedinasan.
"Karena pusat belum ada keputusan, maka gubernur memutuskan tidak boleh mobnas digunakan untuk mudik," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM CGCAE mengatakan, kebijakan gubernur melarang mobnas digunakan kepentingan mudik lebaran wajib dipatuhi. Jika tidak dipatuhi, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang membandel.
"Sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 71 tahun 2016 tentang kode etik ASN," tegas Heru.
Saksi yang akan diterapkan itu, menurut Heru, ada sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksinya berupa permintaan maaf dimuka umum. Termasuk sanksi administrasi lainnya.