Tercium Aroma Politik Praktis, Kades di Mukomuko Terancam Sanksi Berat, Ini Sikap Tegas Bawaslu & Pjs Bupati

Senin 11 Nov 2024 - 08:21 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Mental, Pemkab Mukomuko Tambah Anggaran untuk ODGJ, Segini Besarannya

"Jika ada Kades yang terbukti mendata pemilih atau menjanjikan imbalan tertentu, maka tindakan ini jelas melanggar hukum dan akan diproses. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyimpangan seperti ini,” lanjut Teguh.

Peringatan keras ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada 2024, sekaligus menunjukkan komitmen Kabupaten Mukomuko untuk memastikan proses demokrasi yang bersih dan bebas dari pengaruh politik praktis. 

Bagi kepala desa yang nekat "bermain api," risiko pidana dan pencopotan jabatan siap menanti mereka yang melanggar aturan netralitas. (end)

Kategori :