"Jika ada Kades yang terbukti mendata pemilih atau menjanjikan imbalan tertentu, maka tindakan ini jelas melanggar hukum dan akan diproses. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyimpangan seperti ini,” lanjut Teguh.
Peringatan keras ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada 2024, sekaligus menunjukkan komitmen Kabupaten Mukomuko untuk memastikan proses demokrasi yang bersih dan bebas dari pengaruh politik praktis.
Bagi kepala desa yang nekat "bermain api," risiko pidana dan pencopotan jabatan siap menanti mereka yang melanggar aturan netralitas. (end)
Kategori :