Empat Raperda Diparipurnakan, Bakal Dilanjutkan Menjadi Perda

Senin 11 Nov 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Sehingga, untuk menghidupkannya kembali harus ada transformasi badan hukum yang lebih tinggi sehingga memiliki visi misi yang jelas dalam memberikan pengaruh perekonomian daerah kedepan. 

BACA JUGA:KUA-PPAS APBD 2025 Disepakati, Ini Tahapan Selanjutnya

"Jika ingin kembali dibahas maka pemerintah kota harus ada bisnis plan sehingga bisa terukur capaiannya ketika sudah ada perseroda," ungkap Solihin. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :