harianbengkuluekspress.id - Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), pada Rabu 13 November 2024 melakukan konstatering atas sengketa lahan antar masyarakat yang berada di area belakang Kantor Pos Arga Makmur. Namun pelaksanaan konstatering atau pencocokan antara objek sengketa dengan putusan pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut ricuh. Sebab dalam konstatering yang membuat pihak BPN tidak ada kesepakatan atas titik konstatering tersebut.
Saat ditemui BE, Panitera PN Arga Makmur Waryono SH mengungkapkan, bahwa pada agenda konstatering yang dilakukan, pihaknya mengundang dari berbagai pihak, baik pihak pemohon dan termohon serta mendatangkan pihak BPN langsung. Namun di lapangan terjadi perdebatan antara pihak termohon dengan pihak BPN terhadap konstatering tersebut.
"Ya, kami dari pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur BU kembali melakukan konstatering atas sengketa lahan masyarakat. Akan tetapi tidak ada kesepakatan atas konstatering tersebut, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak karena pengukuran bukan kewenangan kami," ujarnya.
BACA JUGA:Pjs Bupati dan Ketua Dewan Sidak Pabrik CPO di Mukomuko, Begini Tujuannya
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Benteng Terima Penghargaan Terbaik Pertama, Ini Prestasinya
Ditambahkannya, bahwa perkara ini sudah merupakan perkara lama antara pihak pemohon atas nama Buangga Sitomorang yang dikuasakan oleh ahli waris dengan pihak termohon atas nama Alm Daud yang berada di belakang kantor Pos yang luasan kurang lebih 7.000 meter persegi. Namun pada saat itu ada perlawanan dari para termohon, sehingga kali ini pihak PN Arga Makmur kembali melakukan proses yang seharusnya dilakukan.
"Perkara sengeketa lahan ini terjadi sudah lama, yakni sejak tahun 2007 dan pada tahun 2011 lalu melakukan konstatering berdasarkan hasil putusan pengadilan. Akan tetapi gagal karena ada perlawanan dari pihak termohon dan tahun ini kembali dilakukan, namun hasilnya pihak termohon tidak menyetujui atas pengukuran oleh pihak BPN karena tidak sesuai dengan titik hasil putusan pengadilan," tukasnya.
Untuk diketahui berdasarkan pantauan BE di lapangan, pihak pihak termohon tidak menerima cara pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN Kabupaten BU. Sehingga terjadi perselisihan antara pihak BPN dengan para termohon. Alhasil pihak BPN tidak melanjutkan pengukuran dan pergi meninggalkan lokasi. Yang akhirnya pihak PN Arga Makmur kembali melakukan konstatering tanpa melibatkan BPN. Hanya konstatering tersebut untuk melakukan pencocokan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh pihak pemohon dan termohon dengan keadaan di lapangan saja. Kemudian setelah pencocokan usai, pihak PN akan kembali mencatat dan mempertimbangkan hasil dari konstatering sebagai dasar putusan kasus tersebut.(afrizal)