7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan, 1.032 Anggota Sat Linmas Kota Bengkulu Dilatih, Siap Amankan Pilkada
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Standar Pendidikan Diniyah Formal Untuk Mapel Ini Berubah
B Daftar barang tidak kena PPN 12 dalam PMK 116/2017, yaitu:
1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
3.Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
4.Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
5.Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
6.Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
7.Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
8. Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
9. Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
BACA JUGA:Menag Gagas Pembentukan Direktorat Jenderal Pontren