Mulai 1 Januari 2025, PPN Jadi 12 Persen, Ada Sejumlah Barang Tidak Terkena, Berikut Daftarnya

Jumat 15 Nov 2024 - 15:35 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading

12 Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Demikianlah informasi barang yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :