Harianbengkuluekspress.id- Mulai 1 Desember 2024, M askapai penerbangan Lion Group memberlakukan aturan baru terkait ketentuan bagasi bagi penumpang.
Lion Group bakal mengenakan tambahan biaya bagi bagasi berupa kardus, palet kayu, dan karung yang melebihi dimensi atau ukuran yang telah ditentukan.
Corporate Communications Strategic of Lion Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Group menyiapkan kebijakan baru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.
BACA JUGA:Mau Kerja di Maskapai Penerbangan Lion Air, Tersedia Posisi Pasasi, Ini Syaratnya
Dikatakanya, penumpang harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yaitu maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm.
"Jika melebihi dimensi ini, maka dikenakan biaya (tambahan)," katanya.
kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember, Lion Group memberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in.
"Dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan," jelasnya.
Adanya kebijakan baru ini, Danang mengaku untuk mendukung keselamatan bagai dan penumpang. Sebab, dapat menjaga stabilitas barang di ruang bagasi pesawat.
BACA JUGA:Waspada, Cuaca Bisa Picu Peningkatan Kasus TBC, Ini Himbauan Dinkes Kota Bengkulu
Sebab, jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung berpotensi lebih tinggi untuk rusak atau bocor selama penanganan, sehingga berpotensi risiko kerusakan pada barang bawaan lain atau kebersihan ruang bagasi. (*)