Diduga Kampanye Terselubung di Bengkulu, Mendes PDT Dilaporkan ke Bawaslu RI

Sabtu 16 Nov 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id  – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani. 

Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 14 November 2024 terkait dugaan kampanye terselubung untuk Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan yang juga adik kandung Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan tersebut.

Perwakilan Tim Hukum Rohidin-Meriani, Aan Julianda dan Aizan  menyatakan, Yandri Susanto dalam kunjungan kerjanya ke Bengkulu pada 9-12 November 2024 untuk mempromosikan Helmi Hasan. 

"Kami melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Bawaslu RI karena dugaan memanfaatkan kunjungan kerja untuk kepentingan politik, padahal beliau tidak sedang cuti dari jabatannya," ujar Aizan, Sabtu, 16 November 2024.

BACA JUGA:RSUD Benteng Bakal Dirobohkan, Berikut Penjelasan Menkes Budi Gunadi

BACA JUGA:Petani di Kota Bengkulu Bersatu Menangkan Paslon DISUKA

Dalam kunjungan tersebut, Yandri diketahui mengunjungi beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan laporan, ada bukti berupa video yang menunjukkan Yandri secara terang-terangan menyebut dan mendukung Helmi Hasan sebagai Calon Gubernur. 

Hal ini, menurut tim hukum pelapor, melanggar aturan netralitas pejabat negara selama masa Pemilu atau Pilkada.

"Kita sudah menyerahkan bukti ke pihak Bawaslu RI dan laporan telah diregister dengan nomor 006. Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini agar pelanggaran serupa tidak terulang," tambah Aizan.

Jecky Haryanto, yang bertindak sebagai saksi dalam laporan tersebut menjelaskan, tindakan Mendes PDT berpotensi memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon.

"Sebagai pejabat negara yang tidak sedang cuti, tindakan beliau menguntungkan calon nomor urut 1. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas," ujarnya.

Jecky menambahkan, video yang beredar memperlihatkan Yandri mempromosikan Helmi Hasan di hadapan masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

"Ini bukan hanya dugaan, tapi ada bukti konkret yang memperlihatkan pelanggaran tersebut," imbuhnya.

Selain dugaan kampanye terselubung, Yandri Susanto sebelumnya juga dikritik atas penggunaan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk keperluan pribadi. Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng nama baik lembaga yang ia pimpin.

Dalam pernyataan terpisah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengonfirmasi telah menerima laporan dan sedang menelaah bukti laporan yang diajukan. 

Kategori :