Pindah Memilih Pemilu 2024, Begini Caranya

Senin 27 Nov 2023 - 10:39 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

HARIANBE - WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.

BACA JUGA: Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syaratnya

 

BACA JUGA: Bawaslu Luncurkan Maskot Baru Wasra dan Wasri, Ini Maknanya

 

Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih Pemilu tidak dapat pindah memilih. Mereka tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektronik untuk dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Adapun cara mengajukan untuk pindah memilih yaitu:

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;

- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas;

- Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Saat melapor, dokumen yang harus  dibawa yakni:

BACA JUGA: 367 APS Caleg Dicopot, Ini Daftarnya

 

- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;

- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Demikianlah informasi cara untuk pindah tempat pemilih. Semoga bermanfaat. (*)

Tags : #politik #pindah memilih #pemilu #kpu #dpt #cara pindah memilih
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini