
HARIANBE - WNI yang memenuhi syarat pemilih Pemilu memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.
BACA JUGA: Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syaratnya