Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Pemkab Mukomuko Rancang Perbup LKD dan LAD

Jumat 22 Nov 2024 - 07:57 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id– Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

Aturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur kelembagaan di tingkat desa dan memberikan dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan lembaga, terutama dalam penggunaan dana desa.  

“Saat ini, Perbup tentang LKD dan LAD masih dalam proses pembahasan di Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah. Perbup ini akan menjadi dasar hukum untuk pengelolaan lembaga desa,” ujar, Wagimin, S.Sos, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. 

Wagimin, menjelaskan, bahwa penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD. Berdasarkan Pasal 14 dalam Permendagri tersebut, pembentukan LKD dan LAD diatur melalui Peraturan Bupati.  

BACA JUGA:Komitmen Ciptakan Sekolah Ramah Anak, Kepsek di Mukomuko Dikumpulkan, Ini yang Dilakukan Disdikbud Mukomuko

BACA JUGA:2025, Warga Terdata dalam DTKS Berkurang , Anggaran JKN Mukomuko Naik, Ini Pemicunya

“LKD dan LAD merupakan bagian penting dalam pengelolaan desa. LKD mencakup organisasi seperti rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), karang taruna, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Sementara, LAD melibatkan unsur masyarakat adat seperti kaum, kelompok adat, unsur sarak, dan Badan Musyawarah Adat (BMA),” jelas Wagimin.  

Meskipun saat ini belum ada Perbup, Wagimin, menegaskan, bahwa LKD dan LAD di Mukomuko telah berjalan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Penggunaan dana desa untuk lembaga ini juga dinyatakan sah.  

“Selama ini, LKD dan LAD sudah berfungsi dengan baik di desa-desa dan sah menerima dana dari APBDes berdasarkan aturan Permendagri. Namun, dengan adanya Perbup, legalitasnya akan lebih kuat,” katanya.  

Perbup ini juga akan memungkinkan desa untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan LKD dan LAD, sehingga pengelolaan lembaga ini menjadi lebih mandiri dan terstruktur.  

“Perbup ini akan menjadi pedoman bagi desa untuk menyusun Perdes. Dengan begitu, pengelolaan LKD dan LAD semakin optimal dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Wagimin.    

Penyusunan Perbup ini diharapkan dapat meningkatkan peran LKD dan LAD dalam mendukung pembangunan desa serta melestarikan adat dan budaya lokal.

BACA JUGA: M Alfa Mulya, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Jaring Asmara di BS, Ini Komitmennya

BACA JUGA:Aktivis Melyan Sori Soroti Dugaan Oknum Kadis di Kota Bengkulu Terlibat Politik Praktis

Dengan legalitas yang lebih kuat, lembaga ini diharapkan mampu memanfaatkan dana desa secara transparan dan akuntabel.  

Kategori :