- Menjanjikan atau memberi uang/materi
- Mengadakan pertemuan politik
- Menyebarkan konten kampanye di media sosial
- Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
BACA JUGA:Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Polda Bengkulu Kerahkan 720 Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu BS Siap Kawal Pilkada Serentak, Ini yang Dilakukannya
- Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
- Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
- Mengadakan pawai atau arak-arakan
- Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
- Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.
Demikianlah informasi terkait hal - hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024. Semoga bermanfaat. (*)