Masa Tenang Pilkada, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Minggu 24 Nov 2024 - 18:57 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

- Menjanjikan atau memberi uang/materi

- Mengadakan pertemuan politik

- Menyebarkan konten kampanye di media sosial

- Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

BACA JUGA:Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Polda Bengkulu Kerahkan 720 Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024

BACA JUGA:Bawaslu BS Siap Kawal Pilkada Serentak, Ini yang Dilakukannya

- Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik

- Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik

- Mengadakan pawai atau arak-arakan

- Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong

- Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.

Demikianlah informasi terkait hal - hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pilkada 2024. Semoga  bermanfaat. (*)

Kategori :