Bawaslu Pastikan Laporan Pelanggaran PSU Ditindaklanjuti

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran memastikan bahwa semua laporan yang masuk mengenai pelanggaran Pilkada akan segera ditindaklanjuti.
Pernyataan ini disampaikan mengingat saat ini tahapan pemungutan suara ulang (PSU) sedang berlangsung, dan puncaknya dijadwalkan pada 19 April 2025.
Sahran menegaskan bahwa Bawaslu Bengkulu Selatan berkomitmen untuk menjaga proses pemilihan yang bersih dan transparan, serta memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan begitu saja.
Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, memang terdapat beberapa masyarakat yang mendatangi Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan dan menuding pihaknya tidak profesional dalam menangani laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada.
BACA JUGA:Pencetakan Susu PSU Rampung, Hari Ini Mulai Sortir dan Pelipatan, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Wisata Sungai Kurean, Ramai Dikunjungi, Hanya Saja Minim Fasilitas
Namun, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya merupakan kesalahpahaman.
Menurut Sahran, laporan yang diterima oleh Bawaslu hanya dapat diproses pada hari kerja dan tidak dapat diterima pada hari libur atau tanggal merah.
"Memang ada beberapa laporan yang masuk, tetapi tidak dapat segera ditindaklanjuti karena ada beberapa faktor, salah satunya adalah ketentuan bahwa kami hanya menerima laporan pada hari kerja. Jika ada laporan yang masuk pada tanggal merah atau hari libur, kami tidak bisa langsung memprosesnya. Hal ini mungkin yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," ujar Sahran kepada BE, Kamis 3 April 2025.
Lebih lanjut, Sahran menambahkan bahwa meskipun tidak ada cuti bagi Bawaslu selama tahapan pemilu, laporan harus diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni hanya pada hari kerja.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar memahami aturan tersebut dan melapor sesuai dengan prosedur yang ada.
"Bawaslu tidak ada cuti. Laporan yang masuk harus diterima di hari kerja. Jika masyarakat mengajukan laporan di luar jam kerja atau pada tanggal merah, kami tidak bisa memprosesnya," tegasnya.
Selain itu, Sahran juga menyampaikan pentingnya bagi masyarakat yang ingin melapor untuk mengisi formulir pengisian laporan yang telah disediakan oleh Bawaslu.
Formulir tersebut dapat diakses di Media Center Bawaslu Bengkulu Selatan, di mana pelapor dapat menyampaikan secara rinci permasalahan yang mereka laporkan.