Harianbengkuluekspress.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kaur untuk dapat mengantongi sertifikat produk halal. Pasalnya dari ribuan UMKM di Kabupaten Kaur ini, baru sekitar 878 UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal.
“Sertifikasi halal gratis dan ini harus betul-betul dimanfaatkan UMKM karena kita sudah disosialisasikan ke masyarakat bahwa produk yang dipasarkan di masyarakat harus bersertifikat halal, karena sampai kini baru sekitar 878 UMKM yang sudah ada sertifikat halal,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Muhammad Soleh MPd melalui Kasi Bimas Wislansyah SPdI, Rabu 27 November 2024.
Dikatakan Wislan, dimana pihaknya terus mendorong agar semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Kaur yang mendapatkan sertifikasi tersebut. Sebab jelang akhir tahun 2024, Kemenag RI menginstruksikan agar semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal.
Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
BACA JUGA:Usai Pilkada, Bupati Ajak Warga Bersatu
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Nyoblos di TPS 01, Forkopimda dan PJU Polda Ikut Awasi
“Tahun 2025 mendatang semua UMKM harus ada sertifikat halal dan jika tidak nanti akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu bagi masyarakat yang usahanya belum ada sertifikat halal segera diurus,” imbaunya.
Ditambahkannya, pihaknya terus mendorong semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal, Kemenag Kaur juga telah melakukan berbagai upaya. Seperti melakukan sosialisasi ke pasar dan pelaku usaha. Juga dengan menyebar pamflet ke pelaku usaha dan mendatangi beberapa pusat ekonomi masyarakat.
“Banyak keuntungan jika produk telah mengantongi sertifikat halal, salah satunya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat atas produk yang kita buat sehingga bisa meningkatkan omzet penjualan,” tandasnya. (Irul)