Sertifikat Tanah Hilang, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Sertifikat Tanah Hilang, Begini Cara Mudah Mengurusnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara.

Sertifikat tanah yang memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Sidak Pangkalan Gas LPG Subsidi 3 Kg, Ini Temuannya dan Sanksi Bagi yang Nakal

BACA JUGA:Maret 2025, PPG Prajabatan Digelar, Ini Kriteria Calon Guru yang Bisa Ikut

"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis.

Masyarakat bisa secara mandiri mengurus kehilangan sertifikat ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

Secara lebih rinci, persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertipikat yang hilang antara lain

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

- Surat Kuasa apabila dikuasakan;

- fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;

- fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal 2024, Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Gereja Kristen Pasundan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan