Urus BPJS Gratis Kota Bengkulu Sangat Mudah, Berikut Syarat dan Caranya

Kamis 28 Nov 2024 - 14:21 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi warga miskin di Kota Bengkulu agar mendapatkan pengobatan secara gratis, yakni dengan mengikuti program BPJS kesehatan gratis.

Pasalnya, Pemerintah Kota Bengkululu benar-benar memastikan masyarakat merasakan manfaat program BPJS gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Untuk mendaftar program BPJS gratis masyarakat bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa (Eks Balai Kota).

Adapun syaratnya cukup membawa Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (Dari Kelurahan) dan surat keterangan rawat inap.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Bengkulu Dibuka, Ada 2.394 Formasi, Ini Syaratnya

Adanya program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat dengan menjamin kesehatan warga melalui BPJS gratis.

Data terbaru dari BPJS, sudah 30.128 jiwa hingga saat ini tercover program BPJS gratis Pemkot Bengkulu.

Namun, masih ada ribuan kuota untuk mengcover masyarakat tidak mampu melalui program BPJS gratis.

Tahun 2025, Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menganggarkan dan telah bersurat ke BPJS Kesehatan untuk keberlanjutan kerja sama dengan anggaran Rp18 Miliar.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Ricco Hanggara, mengatakan Konsep BPJS gratis tahun 2025 itu fokus untuk masyarakat yang benar-benar sudah dirawat inap di rumah sakit, itu bisa didaftarkan dan langsung aktif nantinya. 

BACA JUGA:Pemkot Gelar Disabilitas Got Talent, Ini Tanggal Penyelenggaraannya

BACA JUGA:Anggota Paskibkara Terima Reward dari Pemkot Bengkulu, Jalan-jalan ke Jakarta, Ini Tempat yang Mereka Kunjungi

"BPJS ini telah menjamin. Masyarakat Kota Bengkulu tidak perlu ragu lagi ketika ada keluarga yang sakit di rumah sakit, ada yang telah dirawat, atau ada yang dirawat di rumah untuk berobat di fasilitas kesehatan baik di rumah sakit ataupun puskesmas," Pungkasnya. (**)

Kategori :