BENGKULU UTARA, BE - Pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU Junto No 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dengan membuat peraturan perundang-undangan, namun harus membangun pola pikir masyarakat yang mampu memberantas korupsi itu sendiri. Hal ini lah yang dilakukan oleh UPP Provinsi Bengkulu dengan melakukan FGD kepada seluruh kepala desa dan Camat se-Kabupaten BU, Senin (23/10) bertempat di ruang aula Amartha Polres BU.
Ditemui usai kegiatan tersebut, Wakil Ketua II UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu, Yeni Puspita SH MH sebagai narasumber di kegiatan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan agar pelayanan publik di tingkat desa dapat terhindar dari pungli. Karena banyak peluang yang membuat terjadinya pungli hingga korupsi pada pemerintahan tingkat desa. Terjadinya pungli dan korupsi terkadang disebabkan karena oknum petugas tidak mengetahui aturan dan hukum yang berlaku.
"Pada intinya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kita UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu untuk mendorong serta sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada para kepala desa. Sehingga pelayanan publik di desa kepada masyarakat menjadi pelayanan yang anti pungli dan anti korupsi," ujarnya.
Yeni menambahkan, salah satu upaya yang menjadi strategi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli. Pemerintah desa harus dapat memanfaatkan teknologi dengan mengimplementasikan konsep e-Gonverment desa dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Dengan menerapkan e-goverment desa dalam pelayanaan publik menjadi salah satu upaya mencegah terjadi pungli dan korupsi di desa," terangnya.
Sementara itu, Asisten I Setdakab BU Rahmat Hidayat SSTP MSi mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh UPP Saber Pungli Provinsi Bengkulu. Dirinya pun berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa, agar dalam meberikan pelayanan publik kepada masyarakat jangan ada praktek pungli atau pun korupsi.
"Atas nama pemerintah daerah, kami sangat mengapresiasi UPP Provinsi Bengkulu yang mana telah memfaslitasi kegiatan FGD ini, tentunya harapan kita setelah ini para pelayan masyarakat di desa semakin memahami point - point penting terkait pungli itu sendiri," tandasnya.(127)