BACA JUGA:1.000 Benur Dilepas ke Laut, Jaga Ekosistem di Kawasan Ini
Tim Hukum Romer, juga menilai tidak tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan yang dituduhkan KPK. Maka penetapan tersangka itu, belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang relevan secara hukum.
Disamping itu, kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa Pilkada baik tentang ASN, money politik bersinggungan dengan kewenangan Bawaslu serta Gakkumdu terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang.
"Untuk itu, proses hukum maupun penetapan tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai. Demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan UU yang mengatur Pilkada," ungkapnya.
Meski demikian, Aizan menegaskan, walapun prapardilan belum dilakukan. Proses hukum Rohidin Mersyah oleh KPK masih terus berjalan. Pihaknya juga terus melakukan pendampingan.
"Sekarang juga masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Jadi fokus itu dulu sementara ini," tandas Aizan. (Eko)