Berkas Dinyatakan P21, Rohidin Segera Disidang, Rencananya di Sini

Kuasa Hukum Rohidin Aan Julianda--
Harianbengkuluekspress.id - Berkas tersangka OTT KPK mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dinyatakan P21 alias lengkap dan hari ini (kemarin, red) Jumat, 21 Maret 2025 dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada tim JPU tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Rohidin Mersyah bakal segera disidangkan. Pelaksanaan sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.
Terkait dengan telah diserahkannya berkas perkara Rohidin Mersyah dari penyidik KPK kepada JPU tersebut, hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda SH MH.
"Iya, sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU berdasarkan informasi yang kita dapat dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto," ungkap Aan Julianda, Jumat, 21 Maret 2025 dalam keterangannya.
Selain itu, ia juga mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan, terkait dengn pelimpahan berkas perkara tersebut.
BACA JUGA:Basarnas Turunkan 4 Tim dan Perluas Wilayah Pencarian Remaja Hanyut di Sungai Muara Bangkahulu
BACA JUGA:Intensifkan Patroli Malam, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Pertama, selama perjalanan proses penyidikan berjalan terhadap kliennya Rohidin Mersyah telah dilakukan dengan lancar dan sederhana.
Yang ke dua, selama selama proses penyidikan terhadap kliennya, kliennya sudah mengikuti seluruh tahapan secara koperatif.
Terakhir, Aan juga mengakui, jika selama bekerja melakukan penyidikan terhadap kliennya itu, penyidik KPK telah bekerja secara terbuka dan objektif.
"Dengan P21 hari ini berarti proses penyidikan pun telah selesai dan siap untuk disidangkan yang Insya Allah akan sidang di Bengkulu," tuturnya.
Namun, untuk tanggal kapan pastinya mantan orang nomor satu di Bengkulu tersebut akan dimulai, dia belum bisa memastikan.
"Kita juga akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait dengan jadwal dan kapan sidangnya dimulai," bebernya.