Harianbengkuluekspress.id - Rencana pengajuan praperadilan atas status tersangka Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih belum final.
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Rohidin-Meriani (Romer) Aizan Dahlan SH menegaskan, upaya praperadilan itu masih menunggu keputusan dari pihak keluarga. Sebab, pertimbangan dari keluarga sangat dibutuhkan, untuk menyelamatkan nasib Rohidin Mersyah.
"Sekarang kita belum bisa sampaikan apakah akan dilakukan praperadilan atau tidak. Karena kita juga menunggu keputusan dari pihak keluarga Pak Rohidin," terang Aizan, Selasa 3 Desember 2024.
Dijelaskannya, pihak keluarga besar saat ini masih terus mempertimbangkan yang terbaik. Sehingga upaya praperadilan itu, belum diputuskan sampai saat ini.
BACA JUGA:UMP Naik, Kantong Pekerja Tetap Tipis, Ketua SPSI Tuntut Kenaikan 10 Persen
BACA JUGA:Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Ini Warning Kepala Dukcapil Kota Bengkulu
"Dari keluarga besar masing pikir-pikir dulu, untuk melakukan prapardilan," bebernya.
Aizan mengatakan, pihaknya memang telah menyiapkan langkah-langkah praradilan atas status tersangka Rohidin Mersyah. Sudah lebih dari 1 minggu, Rohidin telah menyandang status tersangka.
"Kalau dilihat dari waktu, memang sudah sedikit lama. Tapi masih ada kesempatan untuk melakukannya," tegasnya.
Tidak hanya status Rohidin Mersyah saja, yang akan dilakukan upaya prapradilan. Aizan mengatakan, dua orang pejabat yang telah ditetapkan tersangka juga berpeluang untuk dilakukan praperadilan. Hanya saja, upaya itu tetap harus menunggu keputusan dari keluarga masing-masing pihak.
BACA JUGA:Kejari Tahan 2 Tersangka KYG, Ini Perusahaan di Bengkulu Penerima Kreditnya
"Pada dasarnya kami siap. Tapi tidak bisa lakukan sendiri, tanpa ada persetujuan," tutur Aizan.
Di sisi lain, Aizan mengatakan, bagi tim hukum pasangan Romer, upaya prapardilan bisa dilakukan untuk menyelamatkan Rohidin Mersyah. Sebab, banyak ditemukan kejanggalan atas penetapan tersangka Rohidin Mersyah menjelang hari pencoblosan.
Hasil kajianya, peristiwa hukum yang terjadi kepada Rohidin Mersyah dan beberapa pejabat Pemprov Bengkulu itu, bukanlah Tangkap Tangan. Sebab, tangkap tangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sedang melakukan, dengan segera sesudah melakukan, sesaat diserukan khalayak ramai, atau sesaat ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk tindak pidana.
"Kaitannya, OTT terhadap Rohidin Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP," bebernya.