Disetujui DPR RI, Kemenag Realokasi Anggaran Rp 616 Miliar Untuk Dua Badan Baru

Kamis 05 Dec 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati perubahan realokasi anggaran tahun 2025 untuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Panitia VIII,  Marwan Dasopang mengatakan, realokasi anggaran BP Haji yang semula diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar Rp129.739. 976. 000,00, - meningkat menjadi Rp179. 739. 976. 000,00 dan ditambah Rp50. 000. 000. 000,00.

"Penambahan realokasi anggaran tambahan BP Haji akan dialokasikan untuk persiapan Haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan alokasi ini digunakan di wilayah yang tepat," kata Marwan, Kamis 5 Desember 2024. 

Sementara untuk anggaran Badan Penjamin Produk Halal tetap seperti yang dijelaskan dalam usul Menag yang setara dengan Rp436. 812. 997.000,00. 

BACA JUGA:Petugas Haji Garda Terdepan Layanan Ibadah Haji ,Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus: Jangan Ada Diskriminasi

BACA JUGA: Pantau Seleksi Tahap II PPIH, Kapal BPH : Jangan Bermain-main Dalam Seleksi Ini

Secara keseluruhan, anggaran Kementerian Agama tahun 2025 semula sebesar Rp79.168. 712. 137. 000,00, disesuaikan menjadi Rp78. 552. 159. 164. 000,00 dan  dengan nilai realikasi sebesar  Rp616. 552. 973. 000,00.

Mewakili Komisi  VIII, Marwan Dasopang mengarahkan  agar keputusan ini segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mendapat persetujuan akhir.

"Besok Kemenag bersama BP Haji dan BPJPH bisa bergerak cepat menjalankan program tersebut, tanpa ada lagi program yang tertunda," kata Marwan.

Disisi lain,  Menag Nasaruddin Umar mengatakan BP Haji akan fokus menyelenggarakan ibadah Haji sekaligus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Agama Haji dan Umroh (PHU).

"Untuk tahun 2025, Kemenag tetap bertanggung jawab menyelenggarakan ibadah Haji. Haji tahun depan sudah berjalan, jadi kami akan memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji untuk memastikan prosesnya berjalan lebih lancar dari tahun sebelumnya," kata Nasaruddin.

BACA JUGA:Sasar Dai dan Masyarakat Rentan, Baznas Berikan Bantuan Hingga Rp 50 Jut, Ini Caranya

BACA JUGA:2025, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Usul Dana Infrastukrur Rp 50 M, Ini Peruntukannya

Di sisi lain, BPJPH yang kini menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal. 

"Kami sudah memulai pembahasan usulan peraturan Menteri Agama untuk mengatur Satuan Kebijakan Jaminan Halal yang akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Pembinaan Keislaman," imbuhnya.

Kategori :