Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non ASN yang tersebat di 34 provinsi di Indonesia.
Perlindungan guru Madrasah non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung selama 12 bulan terhitung sejak 1 Januari hingga Desember 2024. Program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik diperpanjang tahun 2025.
" Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag, Thobib Al Asyhar.
Dijelaskannya, program perlindungan guru madrasah dilakukan oleh Kemenag bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sinergi 2 lembaga dalam Program Perlindungan Guru Madrasah menjadi bingkisan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024.
"Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas," jelas.
BACA JUGA:Agar Tidak Mudah Terserang Penyakit Saat Musim Hujan, Konsumsi Ramuan Ini
BACA JUGA:Program BPRS di Lebong Terancam Batal, Ini Penyebabnya
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru di Madrasah menjadi salah satu fokus Menag Nasaruddin Umar. Hal tersebut ditegaskan Menag saat memberikan sambutan dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional tahun 25 November 2025 lalu.
Menag berharap upaya peningkatan kesejahteraan Madrasah GTK akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Kita sudah sepakat dengan BPJS ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah non ASN yang mendapat perlindungan jamsostek," jelas Thobib.
"Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21, 483 miliar untuk mengcover BPJS para guru," lanjutnya.
Para guru madrasah yang terpilih dalam program BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.