c. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
d. Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.
e. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.
f. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
g. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.
h. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).
BACA JUGA:Agar Tidak Bau dan Berjamur, 6 Cara Cepat Mengeringkan Pakaian Saat Musim Hujan
Sebelumnya, dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sinergi dengan Kemenag ini dalam rangka memastikan guru dan tenaga kependidikan Madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
" Meski saat ini elum semua, melalui momentum Hari Guru akan semakin terlindungi dan guru akan sadar bahwa mereka juga memiliki risiko," kata Anggoro.
Dari tahun 2023 hingga Novermber 2024, terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini hanya mencakup 60% dari seluruh madrasah GTK di Indonesia.
Total manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang diberikan kepada guru-guru di madrasah se-tanah air tercatat sebesar Rp. 10,67 miliar Ini bisa berarti bahwa risikonya nyata dan negara ada untuk memberikan perlindungan.
Angola berharap Kementerian Agama segera dapat menerbitkan peraturan untuk mempercepat perlindungan menyeluruh terhadap semua guru dan tenaga pengajar dalam lingkup Kementerian Agama. Agar mereka bisa bekerja keras tanpa cemas, sesuai slogannya BPJS Ketenagakerjaan.
"Dukungan dalam bentuk kebijakan dan regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada guru-guru Indonesia agar dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi seluruh generasi mendatang," kata Angoro.(**)