Kemenag dan KPK Susun Panduan Berantas Gratifikasi Disektor Pendidikan
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim bersama KPK diskusi menyusun panduan pengendalian gratifikasi di sektor pendidikan-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Faisal Ali Hasyim, mengatakan bahwa sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan manusia.
Namun, tantangan dalam tata kelola, seperti gratifikasi, masih menjadi perhatian serius.
Tantangan khusus di sektor pendidikan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang rentan terhadap praktik gratifikasi.
"Pada masa PPDB, sering kali terjadi godaan gratifikasi, bahkan suap, untuk mendapatkan akses ke lembaga pendidikan favorit. Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama," tegasnya.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Terbaru Bidang Ini
BACA JUGA:Penghujung Tahun 2024,Luluskan 1.106 Wisudawan, Ini Pesan Rektor UNIB
Guna memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dari praktik gratifikasi, kementerian agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyusun panduan pengendalian gratifikasi di sektor pendidikan.
"Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika tata kelolanya bersih dan bebas dari korupsi," ujar Faisal.
Melalui sinergi antara Kemenag dan KPK, forum ini bisa berjalan dengan lancar dalam menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dalam memberikan manfaat bagi pendidikan di Indonesia.
Panduan ini selanjutnya menjadi langkah awal menuju implementasi tata kelola yang lebih baik di sektor pendidikan. Kita perlu bekerja bersama agar pendidikan kita dapat mencetak generasi yang berintegritas. (**)