harianbengkuluekspress.id – Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Puluhan persoalan sengketa konsumen mampu diselesaikan dengan baik. Bahkan dari hasil penyelesaian, pihak konsumen atau warga kembali mendapatkan hak-haknya.
“Namun sejak beberapa tahun terakhir, SK BPSK sudah berakhir. Karena masa berlaku SK itu hanya 5 tahun. Sudah lebih dari 2 tahun, Provinsi Bengkulu belum membentuk BPSK karena anggaran tidak ada. Begitu pun di tahun 2025, anggaran juga tidak tersedia. Dipastikan tahun depan tidak ada BPSK di Kabupaten Mukomuko meski masyarakat sangat berharap keberadaan BPSK di daerah ini,” ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag kop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP ketika dikonfirmasi BE, Minggu 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Reses Syamsu Ihwan, Warga Kelurahan Surabaya di Kota Bengkulu Minta Atasi Banjir
BACA JUGA:Nelayan di BU Tak Bisa Melaut, Ini Penyebabnya
Nurdiana yang juga saat itu diamanahkan sebagai Ketua BPSK Mukomuko mengatakan, masyarakat Kabupaten Mukomuko sangat berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, keberadaan BPSK sangat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sengketa. Baik persoalan sengketa konsumen dengan pihak perbankan, leasing, koperasi, dan lainnya.
“Kalau untuk pengaduan banyak masuk ke Disperindagkop Kabupaten Mukomuko. Baik pengaduan soal sengketa dengan perbankan, leasing dan lainnya. Namun berkas pengaduan mereka tidak bisa diproses. karena saya tidak lagi menjabat sebagai pengurus di BPSK. Pihaknya juga mengaku sudah berusaha melobi ke provinsi, agar segera membentuk pengurus BPSK di Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.(budi)