"Sebanyak 88.082 unit kendaraan roda dua juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp 11,4 miliar," terang Nolan.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebanyak 7.934 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp 10,1 miliar.
"Kemudian, sebanyak 29.180 unit kendaraan roda empat atau lebih juga memanfaatkan pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan nilai dibebaskan mencapai Rp 30,03 miliar," bebernya.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara SH, mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini patut dipertimbangkan untuk dilanjutkan pada tahun 2025. Selama program itu tidak melanggar aturan dan tidak merugikan negara.
"Selama program tersebut tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan negara, maka perlu kita dukung untuk kembali dilakukan," tegas Sonti.
Sonti mengaku, meskipun nantinya akan ada pergantian pimpinan di Pemprov Bengkulu, tentu tidak ada persoalan. Sebab, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga telah sesuai dengan visi dan misi gubernur baru yang peduli dengan kesejahteraan rakyat.
"Kalau itu tentu sudah sejalan dengan gubernur baru nanti. Bantu rakyat adalah tujuan awal untuk memimpin Bengkulu," tutup Sonti. (151)