Opsen Pajak Kendaraan Untungkan Daerah, Begini Penjelasan Kepala BKD Kepahiang,

BKD Kepahiang menggelar sosialisasi pajak daerah. -Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengelar sosialisasi aturan baru PPB-P2 dan opsen pajak kendaraan yang berlaku ditahun 2025. Adapun aturan atau regulasi hukum baru tersebut, yakni

berdasarkan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024 serta aturan pembayaran pajak secara online. 

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSos MSi mengatakan, penerapan aturan baru pajak kedepan lebih menguntungkan daerah. Karena rincian pembagian hasil dari opsen PKN dan BBNKB lebih jelas serta dana langsung ditransfer ke rekening kas daerah. 

"Rinciannya tidak menunggu perhitungan dari provinsi lagi, namun ada rincian 66 persen langsung ke Kasda kabupaten," tegas Jono Antoni. 

BACA JUGA:Kasus Tindak Pidana di BS Tahun 2024 Turun, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Penyelesaian Kasus di Lebong Alami Peningkatan, Segini Jumlahnya

Lebih lanjut Jono menerangkan, sselain Opsen PKB dan BBNKB, pihaknya juga mengoptimalkan capaian PPB-P2, melalui Pemerintah Desa (Pemdes). Sehingga dalam sosialisasi Senin 30 Desember 2024,  BKD mengumpulkan seluruh Kades, Lurah dan petugas pungut PBB menjadi peserta sosialisasi. 

"Iya harapan kita Kades dan petugas pajak di desa dapat memahami regulasi baru ini. Sehingga dapat menyampaikan ke masyarakat dan pembayaran PBB bisa lebih maksimal," ungkapnya. 

Jono menambahkan, ada beberapa kendala yang dialami petugas di desa dalam menarik PBB. Diantaranya adanya keberadaan objek pajak yang kepemilikan berada diluar desa. Sehingga Pemdes alami kesulitan menjadi bangunan tersebut sebagai objek PBB di desanya. 

"Tahun depan petugas dari Kabupaten Kepahiang akan turun ke desa, seperti Desa Pekalongan yang ada kendala tadi dan kita carikan solusi dari permasalahan tersebut," ucapnya. 

Dalam program optimalisasi PPB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025, BKD Kepahiang khususnya Bidang Pendapatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Seksi Intelejen dan Seksi Datun. Kejaksaan ikut aktif berperan mendampingi BKD dalam menarik PPB-P2 serta pajak kendaraan terutama Pajak Kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang. (doni)

Tag
Share