Kajari Mukomuko Turun ke Desa, Ini yang Dilakukannya

Selasa 10 Dec 2024 - 21:46 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Masih dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tidak hanya menyampaikan sosialisasi di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akan tetapi juga langsung turun ke desa. Selasa 10 Desember 2024, jajaran Kejari yang langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH MH menggelar penyuluhan hukum yang sasarannya kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Penarik di gedung serba guna Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. 

Kajari menegaskan, pentingnya peran kepala desa (Kades) dan BPD dalam mencegah korupsi di tingkat desa.  Kades dan BPD memiliki peran yang strategis dalam memastikan anggaran yang ada di desa digunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

“Kades dan BPD yang juga memiliki peran pengawasan di desa  perlu memahami tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar,” katanya. 

BACA JUGA:Pentingnya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Mukomuko, Ini Tujuannya

BACA JUGA:5 Dosen Unib Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Berikut Nama dan Bidang Ilmunya

Menurut Kajari, selain menerangkan secara gamblang terkait dengan tindak pidana korupsi, tidak lupa pula disampaikan salah satu program kejaksaan yang menyentuh langsung desa. Yakni program jaksa garda desa yang berkomitmen untuk membina kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penyuluhan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, akan tetapi juga mencakup nilai-nilai moral dan etika dalam pelayanan publik  serta dampak negatif korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kejari Mukomuko memilih pendekatan edukatif dengan memberikan penyuluhan hukum kepada kades dan BPD sebagai tokoh sentral dalam administrasi pemerintahan di desa,” bebernya. 

Yusmanelly juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada kades dan unsur pemerintahan desa. Mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Sebab perilaku korupsi merupakan musuh utama bagi penyelenggaraan sistem birokrasi pada perangkat daerah maupun institusi penyelenggara pemerintahan.

“Momen Hakordia 2024 ini hendaknya menjadi momentum untuk maju bersama membangun negeri tanpa korupsi,” tegasnya. 

Kajari menambahkan, pencegahan tindak pidana korupsi membutuhkan sinergi komprehensif antara segenap jajaran dari mulai pemerintahan paling atas hingga pemerintah paling bawah agar berjalan optimal. Terutama menyangkut tata kelola daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai penegak hukum, Kejari  Mukomuko berada di garis terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah menuju kemajuan bangsa tidak terhambat oleh praktik korupsi.

“Ini salah satu kami lakukan yakni penyuluhan hukum. Ini suatu bentuk  pendekatan pencegahan menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya. 

Kajari juga berharap, kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, agar terus menanamkan semangat anti korupsi pada generasi muda sebagai ujung tombak perubahan untuk didorong. Sehingga mereka berani melawan korupsi dalam segala bentuknya. Mulai dari hal kecil hingga kebijakan besar.

”Kejari Mukomuko memberikan kemudahan melalui pelayanan prima bagi segenap masyarakat yang menghendaki bantuan fasilitasi kejaksaan. Seperti permohonan pendapat, penyuluhan, penagihan piutang daerah, dan pendampingan hukum terkait upaya mencegah praktik korupsi hingga memaksimalkan pendapatan daerah,” demikian Yusmanelly.(budi)

Kategori :