FMBP Arogan, Perintahkan Warga Jarah TBS Kelapa Sawit PT Agricinal

Jumat 13 Dec 2024 - 15:34 WIB
Reporter : Jos Hendri
Editor : Asrianto

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah berupaya untuk menengahi konflik ini. Puncaknya, tanggal 14 November 2024, PJS Bupati BU bersama Forkopimda, dengan didampingi BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Bengkulu, turun ke lapangan untuk pengambilan titik-titik lokasi yang dianggap FMBP berada di luar HGU. 

Hasilnya, tidak ditemukan kebun sawit yang dikelola perusahaan berada di luar HGU. Meski begitu, FMBP tetap melakukan blokade dan menuntut perusahaan memberikan tanah. (Jos Hendri)

Kategori :