Rekomendasi Perpanjangan HGU PT AA Tak Libatkan Dewan Seluma, Ini Penyebabnya

Ratusan masyarakat di Kabupaten Seluma saat melakukan aksi di perusahaan kelapa sawit beberapa waktu lalu. -Dok/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Dugaan pemberian rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agri Andalas( PT AA) telah dilakukan pada jauh sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bulan November  2024 lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Bahkan diduga tanpa melibatkan pihak DPRD Seluma. 

Waka 1 DPRD Seluma, Syamsul Aswaja SSos kepada BE mengutarakan, jika sampai detik ini DPRD Seluma tidak pernah dan belum pernah melakukan pembahasan bersama Pemda Seluma untuk merekomendasikan perpanjangan HGU terhadap perusahaan PT AA. 

“Yang jelas kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU PT AA ini, jika memang sudah dikeluarkan maka DPRD Seluma dipastikan tidak dilibatkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Bapenda Bentuk Tim Gempur Pajak, Ini Tujuan yang Ingin Dicapai

BACA JUGA:Pemda Diminta Tegas Atasi Konflik Agricinal, Sonti Bakara Beberkan Solusinya

Dari informasi yang diperoleh, menurutnya, jika pembahasan rekomendasi HGU ini telah dilakukan pada bulan Juni dan Juli tahun 2024. Bahkan sempat terjadi pembahasan alot berkaitan dengan tandatangan dari kepala daerah. 

Data berhasil dihimpun jika terhitung tanggal 31 Desember tahun 2024 ini, total 4000 hektare lahan perkebunan sawit PT Agri Andalas(AA) yang berada di lokasi  enam desa atau kelurahan telah habis hak Guna Usaha (HGU). Yaitu di Kelurahan Seluma, Desa Padang Pelasan, Desa Tumbuaan, Desa Air Latak, Desa Tanjung Seluai, Desa Padang Genting. Diketahui HGU ini telah diterbitkan pada tahun 1991 dan habis masa berlaku pada tahun 2024 ini.

“Kita menuntut agar hasil pertemuan bersama presiden dan Forkopimda se-Indonesia bisa di realisasikan dan tidak ada lagi perusahaan perusahaan di lindungi lagi,” tegas anggota DPRD dua periode tersebut.

Ditambahkannya, agar BPN bisa untuk sementara menunda keluarnya HGU sebelum perusahaan PT AA mengeluarkan 20 persen plasma untuk masyarakat yang berdomisili di desa yang berdampingan dengan HGU. karena hal tersebut telah tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian RI.

“Jadi jelas dalam peraturan Menteri Pertanian  perusahaan yang memiliki lahan HGU 4000 hektar wajib untuk mengeluarkan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU yang dimiliki,” sampainya.

Waka II DPRD Seluma menambahkan, besar harapan terhitung perpanjangan HGU yang jatuh tempo tahun 2024 ini. Perusahaan PT AA bisa mengimplementasikan Permentan ini mengingat detik ini belum ada satupun plasma dari PT AA ini. Justru warga yang kedapatan mengambil sawit PT AA malah dipenjarakan. 

“Selama ini warga untuk menumpang hidup saja dengan mengambil berindikasi dan sawit PT AA di penjarakan dan dilaporkan ke olda Bengkulu,” ujarnya.

Diketahui jika sebagian besar HGU PT AA ini akan habis pada tahun 2034 dan 2035 mendatang. Sebab di tahun 2000 lalu di terbitkan oleh Bupati Seluma. 

Sementara  manajemen PT AA, Hasan belum berhasil dihubungi, sebab  nomor handphone tidak aktif. (jefry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan