Sidang Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Terdakwa Sebut Bupati Terima Aliran Dana

Senin 16 Dec 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendy Supriadi

Bupati sempat tidak ingat saat disinggung tanda tangan atau tidak dalam pengajuan proposal ke kementerian. Setelah diberi bukti, Bupati baru ingat dia yang tanda tangan pengajuan proyek ke Kementrian Perdagangan nominalnya Rp 12 miliar. 

"Bupati kami hadirkan jadi saksi karena ada keterangan saksi menyatakan ada aliran uang ke Bupati. Rp 20 juta ke rekening dan Rp 200 juta cash," ujar Bobbi.

Untuk saksi lain yang dihadirkan secara umum sudah sesuai dengan dakwaan JPU. Secara umum, saksi menjelaskan jika proyek pasar tersebut tidak ada pengawasan dari tenaga ahli. Tidak dilakukan uji mutu beton, sehingga saat diteliti oleh ahli kontruksi mutu beton tidak sesuai aturan. Seharusnya mutu beton pada pembangunan pasar inpres pada angka 225.

"Saksi lain, pada prinsipnya menguatkan dakwaan kami. Proyek menggunakan pengawasan tenaga ahli fiktif, tidak pernah dilakukan uji mutu beton. Sehingga, beton yang harusnya 225 tidak ditemukan saat diuji di Laboratorium oleh ahli kontruksi," jelas Bobbi.

Kuasa Hukum terdakwa Agusman Efendi, Deden Abdul Hakim SH mengatakan, meski menerima uang Rp 20 juta berdasarkan keterangan saksi, tapi Bupati tidak mengembalikan uang tersebut. 

Selain Bupati, pihak lain yang menerima adalah adik Bupati. 

Menurutnya, membantah tidak menerima uang memang hak dari saksi dalam persidangan. Tetapi ia minta jaksa jeli menelusuri aliran uang tersebut. 

"Jika ada fakta keterlibatan pihak lain kita dorong penyidik untuk menindak. Masa iya terlibat korupsi tidak ditindak," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Kaur tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp 3 miliar. Dengan kerugian negara berdasarkan audit sebesar Rp 2,6 miliar.(167)

 

Kategori :