DPRD Kaur Sepakat Godok Perda RPIK, Ditempatkan di Kawasan Ini

Senin 16 Dec 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Komisi III DPRD Kaur sepakat untuk menggodok produk hukum baru yakni Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK).  Dimana RPIK ditempatkan di kawasan Kecamatan Maje. 

Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan juga Rencana Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kaur sendiri.

"Kami sepakat menggodok RPIK secepatnya diterbitkan Perda, sehingga ada dasar hukum jelas, serta menjadi daya tarik sendiri untuk investor menanamkan modal di Kabupaten Kaur," kata Ketua Komisi III DPRD Kaur, Ramadi Agustin SIP usai memimpin rapat komisi dengan mitra kerja satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di ruang komisi III DPRD Kaur, Senin 16 Desember 2024.

Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, selain Maje, Nasal juga memiliki potensi yang tak kalah pentingnya.  Kecamatan perbatasan Kaur Lampung ini memiliki potensi yang cukup baik sehingga sangat baik bila dikembangkan menjadi kawasan industri.

BACA JUGA:Perekaman E-KTP Disabilitas Digencarkan, Disdukcapil Programkan Jemput Bola

BACA JUGA:Terima Surat Penonaktifan Isnan Fajri, Plt Gubernur Bengkulu Usulkan Haryadi Jadi Pj Sekdaprov

“Dua kecamatan ini juga masuk dalam kawasan industri RTRW Kaur sehingga sangat baik bila digunakan dalam Perda dan ada landasan hukum dimasa mendatang," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kaur, Endi Yurizal SP mengaku, dimana pihaknya juga siap menyiapkan bahan dan mendorong agar secepatnya Perda RPIK lahir. Menurutnya wilayah Kecamatan Maje memang cocok untuk dijadikan kawasan industri, selain ditopang dengan transportasi dua arah yakni jalur laut dan darat wilayah ini lahan untuk pendirian industri juga masih cukup luas.

"Beberapa perusahaan juga sudah berdiri di Maje, selain lokasi strategis Maje juga ada pelabuhan sehingga sangat cocok," tandasnya. (Irul)

Kategori :