"Sebulan terakhir kami sudah berupaya berdialog dengan FMBP. Kami telah menyatakan, bahwa kami siap untuk bermitra dan bekerja sama. Namun dialog menemui jalan buntu karena FMBP tetap menuntut tanah, sedangkan saat ini hanya tanah HGU yang kami kelola. Pemberian HGU adalah amanat negara, jelas kami tidak bisa menyerahkan tanah HGU tersebut kepada pihak lain. Saat proses perpanjangan HGU tahun 2020, sudah banyak areal HGU lama yang dilepaskan untuk kepentingan umum, termasuk lahan masyarakat, kebun kas desa penyangga, perluasan pemukiman dan fasilitas umum, juga lahan untuk dikelola pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,” katanya.
“Sepanjang dialog kemarin, kami sudah minta supaya aksi blokade tidak diperpanjang karena telah mengganggu kegiatan operasional dan kegiatan masyarakat karyawan. Namun FMBP tidak peduli, padahal aksi yang dilakukan oleh mereka telah berdampak pada ribuan orang yang menggantungkan hidup di perusahaan," tutupnya.(Jos Hendri)