Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!

Rabu 18 Dec 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Untuk diketahui, saat ini pemberlakuan  tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin digencarkan. 

Pemilik  kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

Para pemlik kendaraan baru tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya,ketika itu STNKnya diblokir.

Sehingga, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Adapun ke-10 jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan STNK anda  langsung diblokir beserta besaran dendanya adalah sebagai berikut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000 Aplikasi lalu lintas

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi  kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

Kategori :