HARIANBE- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Kaur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan jas desa tahun 2022.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan dua tersangka langsung ditahan di sel Mapolres Kaur.
BACA JUGA: Bertemu Kapolda Sumsel, Ini Permintaan Pasutri Korban Perampokan di Musi Rawas